Senin, 06 Januari 2020

KISI-KISI SOAL UJIAN AGAMA SEMESTER. 1 FAK. EKONOMI UNIVERSITAS BATANG HARI Dosen : DR.M.Ridwan Jalil,S.Ag, M.Pd.I





KISI-KISI  SOAL UJIAN  AGAMA
SEMESTER. 1 FAK. EKONOMI
UNIVERSITAS BATANG HARI
Dosen : DR.M.Ridwan Jalil,S.Ag, M.Pd.I


1.    Definisi Agama (Etimologi)
Agama, Religi, Din diartikan :
—(Agama) : berasal dari bahasa sengsakarta
  • A = tidak Gama = kacau
  • Teks atau Kitab Suci

—(Religi ):
  • Relegere, (mengumpulkan, membaca)
  • Religare (mengikat)

—(Din ):
  • Undang-undang atau hukum (bhs. Semit)
  • Menguasai, Menundukkan, patuh, hutang, balasan, kebiasaan)
2.    Definisi Agama (Terminologi)
Menurut Thaib Thahir :
Sebagai suatu peraturan Tuhan yang mendorong jiwa seseorang yg mempunyai akal dg kehendak dan pilihan sendiri tsb. guna mencapai kebahagiaan hidupnya di dunia dan di akhirat
Kesimpulan
Agama : Ajaran yang berasal dari Tuhan atau hasil renungan manusia yang terkandung dlm kitab Suci yg turun temurun diwariskan oleh suatu generasi ke genarasi berikutnya dg tujuan untuk memberikan tuntunan dan pedoman hidup bagi manusia agar mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Unsur-Unsur Agama
  1. Adanya Kepercayaan Kpd Kekuatan Gaib
  2. Adanya Keyakinan (Kebahagiaan dan kesejahteraan hidup di dunia dan akhirat tergantung adanya hubungan yg baik dg kekuatan gaib)
  3. Adanya Respon yg bersifat emosional dari manusia (spt. Rasa takut, cemas)
  4. Adanya faham yg Kudus (sacred) dan suci

FUNGSI DAN PERANAN AGAMA
(Menurut Zakiyah Darajat)
  1. Memberikan bimbingan dalam hidup manusia
  2. Penolong dalam menghadapi kesukaran
  3. Menentramkan bathin manusia

Atau sebagai pedoman hidup manusia, maksudnya segala sesuatu dengan agama menjadi tahu darimana ia berasal, apa yang mesti ia lakukan, dan mau kemana tujuan hendak dicapainya

KESIMPULAN
Fungsi agama adalah sebagai pedoman hidup bagi manusia, artinya segala sesuatu dg agama menjadi tahu dari mana ia berasal, apa yg mesti ia lakukan dan mau ke mana tujuan hendak dicapainya

DIENUL ISLAM
Menurut Bahasa
  • Kata Islam dari bhs Arab salama (Selamat sentausa dan damai). Dari kata salama berubah jadi aslama (berserah diri, msk dalam keselamatan). Arti dasar Islam adalah sikap pasrah kepada Tuhan.
  • Kata Islam dari kata Salima (selamat) berubah menjadi Aslama (menyerahkan diri, tunduk, patuh dan ta’at)
  • Orang yg berserah diri, patuh dan ta’at dsb Muslim.
  • Sikap psrah kepada Tuhan merupakan hakikat dari pengertian Islam.

Kesimpulan
Kata Islam dari segi bahasa arab mengandung arti patuh, tunduk, ta’at dan berserah diri kepada Tuhan dalam upaya mencari keselamatan dan kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Dilakukan atas kesadaran dan kemauan diri sendiri.

Definisi Islam
Menurut Terminologi; Islam adalah agama yang ajaran-ajaranya diwahyukan oleh Allah kepada masyarakat melalui nabi Muhammad saw (Harun).

Islam adalah agama yang diprintahkan Allah untuk mengajarkan tentang pokok-pokok serta peraturan-peraturanya kepada nabi Muhammad dan menugaskanya untuk menyampaikan agama tersebut kepada seluruh umat manusia dan mengajak mereka


Kesimpulan
Islam adalah agama yang diturunkan Allah kepada manusia melalui rasul-rosul-Nya, berisi aturan-aturan atau norma-norma yang mengatur hub. manusia dg Allah, manusia dg manusia dan manusia dg alam semesta.



RUANG LINGKUP AJARAN ISLAM
  • Aqidah : dibagi menjadi Rukun Iman
  • Syari’ah : Ibadah (thaharoh, shalat, zakat, saum, haji); dan Mu’amalah (hukum perdata dan hukum public). Hukum perdata (hukum niaga, nikah, waris, dsb.). Hukum public (pidana, negara, perang, damai, jihad, dsb)
  • Akhlak/Tasawuf terbagi : akhlak thd Khaliq, dan akhlak thd mahluk

Sumber-sumber Ajaran Islam

1.  AL-QUR’AN.

PENGERTIAN AL-QUR’AN
Etimologi  =  Al-Qur’an –> Qara’a – Yaqra’u – Qur’anan yang berarti bacaan.
Terminologi  =  Al-Qur’an adalah Kalam Allah swt. yang merupakan mu’jizat yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad saw., ditulis dalam Mushaf, diriwayatkan secara mutawatir dan membacanya adalah ibadah.Al-Qur’an diwahyukan secara berangsur-angsur selama kurang lebih 23 tahun, 13 tahun sebelum hijrah hingga 10 tahun setelah hijrah.

FUNGSI AL-QUR’AN
1. Sebagai pedoman hidup.
2. Sebagai korektor dan penyempurna kitab-kitab Allah swt. yang terdahulu.
3. Sebagai sarana peribadatan.

KANDUNGAN AL-QUR’AN
1)    Prinsip-prinsip keimanan kepada Allah swt., malaikat, rasul, hari akhir, qadha dan qadar, dan sebagainya.
2)    Prinsip-prinsip syari’ah baik mengenai ibadah khusus maupun ibadah umum sepertiperekonomian, pemerintahan, pernikahan, kemasyarakatan dan sebagainya.
3)    Janji dan ancaman.
4)    Kisah para nabi dan Rasul Allah swt. serta umat-umat terdahulu ( sebagai i’tibar / pelajaran ).
5)    Konsep ilmu pengetahuan, pengetahuan tentang masalah ketuhanan ( agama ), manusia, masyarakat maupun tentang alam semesta.

2.  AS-SUNNAH
PENGERTIAN AS-SUNNAH / HADITS
Etimologi  =  jalan / tradisi, kebiasaan, adat istiadat, dapat juga berarti undang-undang yang berlaku.
Terminologi  =  berita / kabar, segala perbuatan, perkataan dan takrir ( keizinan / pernyataan ) Nabi Muhammad saw.
KEDUDUKAN AS-SUNNAH / HADITS
As-Sunnah adalah sumber hukum Islam yang kedua sesudah Al-Qur’an.
Apabila as-Sunnah / Hadits tidak berfungsi sebagai sumber hukum, maka kaum muslimin akan mengalami kesulitan-kesulitan seperti :
1)    Melaksanakan Shalat, Ibadah Haji, mengeluarkan Zakat dan lain sebagainya, karena ayat al-Qur’an dalam hal tersebut hanya berbicara secara global dan umum, sedangkan yang menjelaskan secara rinci adalah as-Sunnah / Hadits.
2)    Menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an, untuk menghindari penafsiran yang subyektif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
3)    Mengikuti pola hidup Nabi, karena dijelaskan secara rinci dalam Sunnahnya, sedangkan mengikuti pola hidup Nabi adalah perintah al-Qur’an.
4)    Menghadapi masalah kehidupan yang bersifat teknis, karena adanya peraturan-peraturan yang diterangkan oleh as-Sunnah / Hadits yang tidak ada dalam al-Qur’an seperti kebolehan memakan bangkai ikan dan belalang, sedangkan dalam al-Qur’an menyatakan bahwa bangkai itu haram.

HUBUNGAN AS-SUNNAH DENGAN AL-QUR’AN
1. Sebagai Bayan ( menerangkan ayat-ayat yang sangat umum).
2. Sebagai Taqrir ( memperkokoh dan memperkuat pernyataan al-Qur’an ).
3. Sebagai Bayan Tawdih ( menerangkan maksud dan tujuan sesuatu ).

PERBEDAAN AL-QUR’AN DAN AS-SUNNAH / HADITS SEBAGAI SUMBER HUKUM
Sekalipun al-Qur’an dan as-Sunnah sama-sama sebagai sumber hukum Islam, namun diantara keduanya terdapat perbedaan-perbedaan yang cukup prinsipil, antara lain sebagai berikut :
1)    Al-Qur’an bersifat Qath’i ( mutlak ) kebenarannya.
          – As-Sunnah bersifat Dzhanni ( relatif ), kecuali Hadits Mutawatir.
2)    Seluruh ayat al-Qur’an mesti dijadikan sebagai pedoman hidup.
          – Tidak seluruh Hadits dapat dijadikan pedoman hidup karena disamping ada       
             Hadits Shahih, ada pula Hadits yang Dhaif .
3)    Al-Qur’an sudah pasti autentik lafadz dan maknanya.
         – As-Sunnah belum tentu autentik lafadz dan maknanya.
4)    Apabila al-Qur’an berbicara tentang masalah-masalah aqidah atau hal-hal yang ghaib, maka setiap muslim wajib mengimaninya.
         – Apabila as-Sunnah berbicara tentang masalah-masalah aqidah atau hal-hal  
           yang ghaib, maka setiap muslim tidak diharuskan mengimaninya seperti halnya
            mengimani al-Qur’an.
5)    Berdasarkan perbedaan tersebut, maka :
         – Penerimaan seorang muslim terhadap al-Qur’an hendaknya didasarkan pada
            keyakinan yang kuat, sedangkan;
          – Penerimaan seorang muslim terhadap as-Sunnah harus didasarkan atas
            keragu-raguan ( dugaan-dugaan ) yang kuat. Hal ini bukan berarti ragu kepada
             Nabi, tetapi ragu apakah Hadits itu benar-benar berasal dari Nabi atau tidak    
            karena adanya proses sejarah kodifikasi hadits yang tidak cukup memberikan
            jaminan keyakinan sebagaimana jaminan keyakinan terhadap al-Qur’an.



3.  IJTIHAD
PENGERTIAN IJTIHAD
Etimologi  =  mencurahkan tenaga, memeras pikiran, berusaha bersungguh-sungguh, bekerja semaksimal munggkin.

Terminologi  =  usaha yang sungguh-sungguh oleh seseorang ulama yang memiliki syarat-syarat tertentu, untuk merumuskan kepastian hukum tentang sesuatu ( beberapa ) perkara tertentu yang belum ditetapkan hukumnya secara explisit di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah.

Menurut Mahmud Syaltut, Ijtihad atau al-Ra’yu mencakup 2 pengertian, yaitu :

a)    Penggunaan pikiran untuk menentukan suatu hukum yang tidak ditentukan secara eksplisit oleh al-Qur’an dan as-Sunnah.
b)    Penggunaan pikiran dalam mengartikan, menafsirkan dan mengambil kesimpulan dari suatu ayat atau Hadits.

LAPANGAN IJTIHAD
Secara ringkas, lapangan Ijtihad dapat dibagi menjadi 3 perkara, yaitu :
1. Perkara yang sama sekali tidak ada nashnya di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah.
2. Perkara yang ada nashnya, tetapi tidak Qath’i ( mutlak ) wurud ( sampai / muncul )    
    dan dhalala ( kesesatan ) nya.
3. Perkara hukum yang baru tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.

ETIKA, MORAL DAN  AKHLAK.

Pengertian Etika, Moral,dan Akhluk
a)    Etika adalah sebuah tatanan perilaku berdasarkan suatu sistem tata nilai suatu masyarakat tertentu, Etika lebih banyak dikaitkan dengan ilmu atau filsafat, karena itu yang menjadi standar baik dan buruk itu adalah akal manusia. Jika dibandingkan dengan moral, maka etika lebih bersifat teoritis sedangkan moral bersifat praktis. Moral bersifat lokal atau khusus dan etika bersifat umum.
b)    Moral berasal dari bahasa Latin mores yang berarti adat kebiasaan. Moral selalu dikaitkan dengan ajaran baik buruk yang diterima umum atau masyarakat. Karena itu adat istiadat masyarakat menjadi standar dalam menentukan baik dan buruknya suatu perbuatan.
c)    Akhlak berasal dari kata “khuluq” yang artinya perang atau tabiat. Dan dalam kamus besar bahasa Indonesia, kata akhlak di artikan sebagai budi pekerti atau kelakuan. Dapat di definisikan bahwa akhlak adalah daya kekuatan jiwa yang mendorong perbuatan dengan mudah, spontan tanpa di pikirkan dan di renungkan lagi. Dengan demikian akhlak pada dasarnya adalah sikap yang melekat pada diri seseorang secara spontan diwujudkan dalam tingkah laku atau perbuatan. Apabila perbuatan spontan itu baik menurut akal dan agama, maka tindakan itu disebut akhlak yang baik atau akhlakul karimah (akhlak mahmudah). Misalnya jujur, adil, rendah hati, pemurah, santun dan sebagainya. Sebaliknya apabila buruk disebut akhlak yang buruk atau akhlakul mazmumah. Misalnya kikir, zalim, dengki, iri hati, dusta dan sebagainya. Baik dan buruk akhlak didasarkan kepada sumber nilai, yaitu Al Qur’an dan Sunnah Rasul

Perbedaan antara akhlak, moral dan etika
Perbedaan antara akhlak dengan moral dan etika dapat dilihat dari dasar penentuan atau standar ukuran baik dan buruk yang digunakannya. Standar baik dan buruk akhlak berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah Rasul, sedangkan moral dan etika berdasarkan adat istiadat atau kesepakatan yang dibuat olehsuatu masyarakat jika masyarakat menganggap suatu perbuatan itu baik maka baik pulalah nilai perbuatan itu.

ARTI TASAWUF
Secara bahasa, tasawuf berarti saf (baris), sufi (suci), sophos (Yunani: hikmah), suf (kain wol), sikap mental yang selalu memelihara kesucian diri, beribadah, hidup sederhana, rela berkorban untuk kebaikan dan bersikap bijaksana.

Sedangkan menurut istilah, para ahli tasawuf mengartikan sebagai berikut :
Zakaria Al-Anshori : “Tasawuf ialah suatu ilmu yang menjelaskan hal ihwal Pembersih jiwa dan penyantun akhlak baik lahir atau batin, guna menjauhi bid’ah dan tidak meringankan ibadah”.

Jadi dapat disimpulkan bahwa tasawuf adalah suatu kehidupan rohani yang merupakan fitrah manusia dengan tujuan untuk mencapai hakikat yang tinggi, berada dekat atau sedekat mungkin dengan Allah dengan jalan menyucikan jiwanya, dengan melepaskan jiwanya dari noda-noda sifat dan perbuatan tercela

Faedah tasawwuf ialah membersihkan hati agar sampai kepada ma’rifat akan terhadap Allah Ta’ala sebagai ma’rifat yang sempurna untuk keselamatan di akhirat dan mendapat keridhaan Allah Ta’ala dan mendapatkan kebahagiaan abadi


AGAMA DAN EKONOMI.

Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
Sistem ekonomi islam adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada ajaran dan nilai-nilai islam, bersumber dari Al Quran, As-Sunnah, ijma dan qiyas. Ini telah dinyatakan dalam surat al maidah ayat 3.

PERBEDAAN EKONOMI ISLAM DENGAN EKONOMI KAPITALIS DAN EKONOMI SOSIALIS

1)    Ekonomi islam Pada perekonomian islam , system yang di gunakan adalah system yang berlandaskan dari al-qur’an dan hadis, baik aktifitasnya maupun barangnya. Dan ciri lainnya adalah larangan terhadap pengambilan riba, tidak adanya penguasaan tertentu oleh individu
2)    Ekonomi Kapitalisme Sistem ini di kenal sebagai system perusahaan bebas, di bawah system ini seorang individu berhak menggunakan dan mengawal barang-barang ekonomi yang di perolehnya. Sedangkan sifat utama system ini adalah menolak nilai- nilai aqidah dan syariat, pengambilan riba, factor-faktor ekonomi di kuasai oleh individu tertentu secara terus-menerus, pemodal-pemodal bank yang besar mempunyai kuasa yang berlebih, dan memiliki unsure mengasas monopoli karena menjadi setiap pemodal untuk menguasai segalanya dan menhapuskan semua persaingan dengannya.
3)    Ekonomi Sosialisme Ciri utama pada prinsip ekonomi sosialisme adalah mengembalikan kuasa ekonomi daripada golongan Borjuis (kapitalis) kepada golongan Proliter (Petani dan Buruh) , menyerahkan semua sumber alam dan sumber ekonomi kepada negara untuk dialihkan sama rata kepada rakyat, negara memiliki kuasa sepenuhnya atas pekerjaan yang di hasilkan oleh rakyat.


AGAMA  DAN POLITIK
      Agama merupakan seperangkat kepercayaan, doktrin, dan norma-norma  yang dianut dan diyakini kebenarannya oleh manusia.
      Keyakinan manusia tentang  agama, diikat oleh norma-norma dan ajaran-ajaran tentang cara hidup manusia yang baik, tentu saja dihasilkan oleh adanya pikiran atau perilaku manusia dalam hubungannya dengan kekuasaan yang tidak nyata.
      Perilaku manusia dalam  beragama ini dapat dilihat dalam acara dan upacara-upacara tertentu serta menurut tata cara tertentu pula sesuai dengan yang telah ditentukan oleh agama masing-masing. 
      Kepercayaan beragama adalah sekumpulan jawaban yang didasarkan atas ilmu ketuhanan atau “penafsiran atas kekuatan-kekuatan gaib terhadap  berbagai peryataan mendasar yang ditimbulkan oleh akal pikiran manusia


POLITIK

Asal kata politik itu berasal dari bahasa Yunani yaitu “polis” dimana artinya adalah negara, kota dan dari kata polis tersebut bisa didapatkan beberapa kata,  diantaranya :
1. Polities = Warga Negara
2. Politikos = Kewarganegaraan
3. Politike Episteme = Ilmu Politik
4. Politicia = Pemerintahan Negara

      Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun non-konstitusional.
      Islam tidak bisa dipisahkan dengan negara, atau disebut paradigma integralistik. Menurut paradigma ini negara merupakan lembaga politik dan keagamaan sekaligus ( ad-Din wa ad-Daulah).
           
Menurut Munawir Sjadzali, dalam pernikiran politiknya mernpunyai tiga dasar keyakinan (gagasan) pokok. Ketiga pokok gagasan tersebut adalah:
      pertama, Islam adalah agama paripurna, lengkap dengan petunjuk untuk mengatur kehidupan.
      Kedua,Kedaulatan tertinggi ada di kekuasaan Allah.
      ketiga, Sistem politik Islam tidak mengenal batas-batas geografis, bahasa dan kebangsaan.
Oleh karena itu, bagi al-Maududi, syari'ah (hukum Islam) tidak mengenal pemisahan agama dan politik atau agama dan negara.


MAKNA LEBARAN DITINJAU DARI ASPEK PENDIDIKAN

MAKNA LEBARAN DITINJAU DARI ASPEK  PENDIDIKAN Oleh. Dr.H.M.Ridwan Jalil.M.Pd.I Setelah berpuasa satu bulan lamanya, Berzakat fitrah menurut ...