KISI-KISI SOAL UJIAN AGAMA
SEMESTER. 1 FAK. EKONOMI
UNIVERSITAS BATANG HARI
Dosen :
DR.M.Ridwan Jalil,S.Ag, M.Pd.I
1.
Definisi Agama
(Etimologi)
Agama, Religi, Din
diartikan :
(Agama) : berasal
dari bahasa sengsakarta
- A =
tidak Gama = kacau
- Teks
atau Kitab Suci
(Religi ):
- Relegere,
(mengumpulkan, membaca)
- Religare
(mengikat)
(Din ):
- Undang-undang
atau hukum (bhs. Semit)
- Menguasai,
Menundukkan, patuh, hutang, balasan, kebiasaan)
2.
Definisi Agama
(Terminologi)
Menurut Thaib Thahir
:
Sebagai suatu
peraturan Tuhan yang mendorong jiwa seseorang yg mempunyai akal dg kehendak dan
pilihan sendiri tsb. guna mencapai kebahagiaan hidupnya di dunia dan di akhirat
Kesimpulan
Agama : Ajaran yang
berasal dari Tuhan atau hasil renungan manusia yang terkandung dlm kitab Suci
yg turun temurun diwariskan oleh suatu generasi ke genarasi berikutnya dg
tujuan untuk memberikan tuntunan dan pedoman hidup bagi manusia agar mencapai
kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Unsur-Unsur Agama
- Adanya
Kepercayaan Kpd Kekuatan Gaib
- Adanya
Keyakinan (Kebahagiaan dan kesejahteraan hidup di dunia dan akhirat
tergantung adanya hubungan yg baik dg kekuatan gaib)
- Adanya
Respon yg bersifat emosional dari manusia (spt. Rasa takut, cemas)
- Adanya
faham yg Kudus (sacred) dan suci
FUNGSI DAN PERANAN
AGAMA
(Menurut Zakiyah Darajat)
(Menurut Zakiyah Darajat)
- Memberikan
bimbingan dalam hidup manusia
- Penolong
dalam menghadapi kesukaran
- Menentramkan
bathin manusia
Atau sebagai pedoman
hidup manusia, maksudnya segala sesuatu dengan agama menjadi tahu darimana ia
berasal, apa yang mesti ia lakukan, dan mau kemana tujuan hendak dicapainya
KESIMPULAN
Fungsi agama adalah
sebagai pedoman hidup bagi manusia, artinya segala sesuatu dg agama menjadi
tahu dari mana ia berasal, apa yg mesti ia lakukan dan mau ke mana tujuan
hendak dicapainya
DIENUL ISLAM
Menurut Bahasa
- Kata
Islam dari bhs Arab salama (Selamat sentausa dan damai).
Dari kata salama berubah jadi aslama (berserah diri, msk
dalam keselamatan). Arti dasar Islam adalah sikap pasrah kepada Tuhan.
- Kata
Islam dari kata Salima (selamat) berubah menjadi Aslama (menyerahkan diri,
tunduk, patuh dan ta’at)
- Orang
yg berserah diri, patuh dan ta’at dsb Muslim.
- Sikap
psrah kepada Tuhan merupakan hakikat dari pengertian Islam.
Kesimpulan
Kata Islam dari segi
bahasa arab mengandung arti patuh, tunduk, ta’at dan berserah diri kepada Tuhan
dalam upaya mencari keselamatan dan kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
Dilakukan atas kesadaran dan kemauan diri sendiri.
Definisi Islam
Menurut Terminologi;
Islam adalah agama yang ajaran-ajaranya diwahyukan oleh Allah kepada masyarakat
melalui nabi Muhammad saw (Harun).
Islam adalah agama
yang diprintahkan Allah untuk mengajarkan tentang pokok-pokok serta
peraturan-peraturanya kepada nabi Muhammad dan menugaskanya untuk menyampaikan
agama tersebut kepada seluruh umat manusia dan mengajak mereka
Kesimpulan
Islam adalah
agama yang diturunkan Allah kepada manusia melalui rasul-rosul-Nya, berisi
aturan-aturan atau norma-norma yang mengatur hub. manusia dg Allah, manusia dg
manusia dan manusia dg alam semesta.
RUANG LINGKUP AJARAN
ISLAM
- Aqidah :
dibagi menjadi Rukun Iman
- Syari’ah :
Ibadah (thaharoh, shalat, zakat, saum, haji); dan Mu’amalah (hukum
perdata dan hukum public). Hukum perdata (hukum niaga, nikah, waris,
dsb.). Hukum public (pidana, negara, perang, damai, jihad, dsb)
- Akhlak/Tasawuf terbagi
: akhlak thd Khaliq, dan akhlak thd mahluk
Sumber-sumber Ajaran Islam
1.
AL-QUR’AN.
PENGERTIAN AL-QUR’AN
Etimologi = Al-Qur’an –> Qara’a – Yaqra’u – Qur’anan
yang berarti bacaan.
Terminologi
= Al-Qur’an adalah Kalam Allah swt. yang merupakan mu’jizat yang
diwahyukan kepada Nabi Muhammad saw., ditulis dalam Mushaf, diriwayatkan secara
mutawatir dan membacanya adalah ibadah.Al-Qur’an diwahyukan secara
berangsur-angsur selama kurang lebih 23 tahun, 13 tahun sebelum hijrah hingga
10 tahun setelah hijrah.
FUNGSI AL-QUR’AN
1. Sebagai pedoman hidup.
2. Sebagai korektor dan penyempurna kitab-kitab Allah swt. yang
terdahulu.
3. Sebagai sarana peribadatan.
KANDUNGAN AL-QUR’AN
1)
Prinsip-prinsip keimanan kepada Allah swt., malaikat, rasul, hari
akhir, qadha dan qadar, dan sebagainya.
2)
Prinsip-prinsip syari’ah baik mengenai ibadah khusus maupun ibadah
umum sepertiperekonomian, pemerintahan, pernikahan, kemasyarakatan dan
sebagainya.
3)
Janji dan ancaman.
4)
Kisah para nabi dan Rasul Allah swt. serta umat-umat terdahulu (
sebagai i’tibar / pelajaran ).
5)
Konsep ilmu pengetahuan, pengetahuan tentang masalah ketuhanan (
agama ), manusia, masyarakat maupun tentang alam semesta.
2. AS-SUNNAH
PENGERTIAN AS-SUNNAH / HADITS
Etimologi = jalan / tradisi, kebiasaan, adat istiadat,
dapat juga berarti undang-undang yang berlaku.
Terminologi = berita / kabar, segala perbuatan,
perkataan dan takrir ( keizinan / pernyataan ) Nabi Muhammad saw.
KEDUDUKAN AS-SUNNAH / HADITS
As-Sunnah adalah sumber hukum Islam yang kedua sesudah Al-Qur’an.
Apabila as-Sunnah / Hadits tidak berfungsi sebagai sumber hukum,
maka kaum muslimin akan mengalami kesulitan-kesulitan seperti :
1)
Melaksanakan Shalat, Ibadah Haji, mengeluarkan Zakat dan lain
sebagainya, karena ayat al-Qur’an dalam hal tersebut hanya berbicara secara
global dan umum, sedangkan yang menjelaskan secara rinci adalah as-Sunnah /
Hadits.
2)
Menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an, untuk menghindari penafsiran yang
subyektif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
3)
Mengikuti pola hidup Nabi, karena dijelaskan secara rinci dalam
Sunnahnya, sedangkan mengikuti pola hidup Nabi adalah perintah al-Qur’an.
4)
Menghadapi masalah kehidupan yang bersifat teknis, karena adanya
peraturan-peraturan yang diterangkan oleh as-Sunnah / Hadits yang tidak ada
dalam al-Qur’an seperti kebolehan memakan bangkai ikan dan belalang, sedangkan
dalam al-Qur’an menyatakan bahwa bangkai itu haram.
HUBUNGAN AS-SUNNAH DENGAN AL-QUR’AN
1. Sebagai Bayan ( menerangkan ayat-ayat yang sangat umum).
2. Sebagai Taqrir ( memperkokoh dan memperkuat pernyataan al-Qur’an
).
3. Sebagai Bayan Tawdih ( menerangkan maksud dan tujuan sesuatu ).
PERBEDAAN AL-QUR’AN DAN AS-SUNNAH /
HADITS SEBAGAI SUMBER HUKUM
Sekalipun al-Qur’an dan as-Sunnah sama-sama sebagai sumber hukum
Islam, namun diantara keduanya terdapat perbedaan-perbedaan yang cukup
prinsipil, antara lain sebagai berikut :
1)
Al-Qur’an bersifat Qath’i ( mutlak ) kebenarannya.
– As-Sunnah
bersifat Dzhanni ( relatif ), kecuali Hadits Mutawatir.
2)
Seluruh ayat al-Qur’an mesti dijadikan sebagai pedoman hidup.
– Tidak seluruh
Hadits dapat dijadikan pedoman hidup karena disamping ada
Hadits Shahih,
ada pula Hadits yang Dhaif .
3)
Al-Qur’an sudah pasti autentik lafadz dan maknanya.
– As-Sunnah belum
tentu autentik lafadz dan maknanya.
4)
Apabila al-Qur’an berbicara tentang masalah-masalah aqidah atau
hal-hal yang ghaib, maka setiap muslim wajib mengimaninya.
– Apabila as-Sunnah
berbicara tentang masalah-masalah aqidah atau hal-hal
yang ghaib, maka
setiap muslim tidak diharuskan mengimaninya seperti halnya
mengimani
al-Qur’an.
5)
Berdasarkan perbedaan tersebut, maka :
– Penerimaan seorang
muslim terhadap al-Qur’an hendaknya didasarkan pada
keyakinan yang
kuat, sedangkan;
– Penerimaan
seorang muslim terhadap as-Sunnah harus didasarkan atas
keragu-raguan (
dugaan-dugaan ) yang kuat. Hal ini bukan berarti ragu kepada
Nabi, tetapi
ragu apakah Hadits itu benar-benar berasal dari Nabi atau tidak
karena adanya
proses sejarah kodifikasi hadits yang tidak cukup memberikan
jaminan keyakinan sebagaimana jaminan
keyakinan terhadap al-Qur’an.
3. IJTIHAD
PENGERTIAN IJTIHAD
Etimologi = mencurahkan tenaga, memeras pikiran,
berusaha bersungguh-sungguh, bekerja semaksimal munggkin.
Terminologi
= usaha yang sungguh-sungguh oleh seseorang ulama yang memiliki
syarat-syarat tertentu, untuk merumuskan kepastian hukum tentang sesuatu (
beberapa ) perkara tertentu yang belum ditetapkan hukumnya secara explisit di
dalam al-Qur’an dan as-Sunnah.
Menurut Mahmud Syaltut, Ijtihad atau al-Ra’yu mencakup 2
pengertian, yaitu :
a)
Penggunaan pikiran untuk menentukan suatu hukum yang tidak
ditentukan secara eksplisit oleh al-Qur’an dan as-Sunnah.
b)
Penggunaan pikiran dalam mengartikan, menafsirkan dan mengambil
kesimpulan dari suatu ayat atau Hadits.
LAPANGAN IJTIHAD
Secara ringkas, lapangan Ijtihad dapat dibagi menjadi 3 perkara,
yaitu :
1. Perkara yang sama sekali tidak ada nashnya di dalam al-Qur’an
dan as-Sunnah.
2.
Perkara yang ada nashnya, tetapi tidak Qath’i ( mutlak ) wurud ( sampai /
muncul )
dan dhalala ( kesesatan ) nya.
3. Perkara hukum yang baru tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
ETIKA, MORAL DAN AKHLAK.
Pengertian
Etika, Moral,dan Akhluk
a) Etika
adalah sebuah tatanan perilaku berdasarkan suatu sistem tata nilai suatu
masyarakat tertentu, Etika lebih banyak dikaitkan dengan ilmu atau filsafat,
karena itu yang menjadi standar baik dan buruk itu adalah akal manusia. Jika
dibandingkan dengan moral, maka etika lebih bersifat teoritis sedangkan moral
bersifat praktis. Moral bersifat lokal atau khusus dan etika bersifat umum.
b)
Moral berasal dari bahasa Latin mores yang
berarti adat kebiasaan. Moral selalu dikaitkan dengan ajaran baik buruk yang
diterima umum atau masyarakat. Karena itu adat istiadat masyarakat menjadi
standar dalam menentukan baik dan buruknya suatu perbuatan.
c)
Akhlak berasal dari kata “khuluq” yang artinya
perang atau tabiat. Dan dalam kamus besar bahasa Indonesia, kata akhlak di
artikan sebagai budi pekerti atau kelakuan. Dapat di definisikan bahwa akhlak
adalah daya kekuatan jiwa yang mendorong perbuatan dengan mudah, spontan tanpa
di pikirkan dan di renungkan lagi. Dengan demikian akhlak pada dasarnya adalah
sikap yang melekat pada diri seseorang secara spontan diwujudkan dalam tingkah
laku atau perbuatan. Apabila perbuatan spontan itu baik menurut akal dan agama,
maka tindakan itu disebut akhlak yang baik atau akhlakul
karimah (akhlak mahmudah). Misalnya jujur, adil, rendah hati,
pemurah, santun dan sebagainya. Sebaliknya apabila buruk disebut akhlak yang
buruk atau akhlakul
mazmumah. Misalnya kikir, zalim, dengki, iri hati, dusta dan
sebagainya. Baik dan buruk akhlak didasarkan kepada sumber nilai, yaitu Al
Qur’an dan Sunnah Rasul
Perbedaan antara
akhlak, moral dan etika
Perbedaan
antara akhlak dengan moral dan etika dapat dilihat dari dasar penentuan atau
standar ukuran baik dan buruk yang digunakannya. Standar baik dan buruk akhlak
berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah Rasul, sedangkan moral dan etika berdasarkan
adat istiadat atau kesepakatan yang dibuat olehsuatu masyarakat jika masyarakat
menganggap suatu perbuatan itu baik maka baik pulalah nilai perbuatan itu.
ARTI
TASAWUF
Secara
bahasa, tasawuf berarti saf (baris), sufi
(suci), sophos (Yunani: hikmah), suf (kain wol), sikap mental yang selalu
memelihara kesucian diri, beribadah, hidup sederhana, rela berkorban untuk
kebaikan dan bersikap bijaksana.
Sedangkan
menurut istilah, para ahli tasawuf mengartikan
sebagai berikut :
Zakaria
Al-Anshori : “Tasawuf ialah suatu ilmu yang menjelaskan hal ihwal
Pembersih jiwa dan penyantun akhlak baik lahir atau batin, guna menjauhi bid’ah
dan tidak meringankan ibadah”.
Jadi dapat
disimpulkan bahwa tasawuf adalah suatu kehidupan rohani yang merupakan fitrah
manusia dengan tujuan untuk mencapai hakikat yang tinggi, berada dekat atau
sedekat mungkin dengan Allah dengan jalan menyucikan jiwanya, dengan melepaskan
jiwanya dari noda-noda sifat dan perbuatan tercela
Faedah tasawwuf ialah membersihkan
hati agar sampai kepada ma’rifat akan terhadap Allah Ta’ala sebagai ma’rifat
yang sempurna untuk keselamatan di akhirat dan mendapat keridhaan Allah Ta’ala
dan mendapatkan kebahagiaan abadi
AGAMA DAN EKONOMI.
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari
perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam
dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun
Islam.
Sistem ekonomi islam adalah suatu sistem
ekonomi yang didasarkan pada ajaran dan nilai-nilai islam, bersumber dari Al
Quran, As-Sunnah, ijma dan qiyas. Ini telah dinyatakan dalam surat al maidah
ayat 3.
PERBEDAAN
EKONOMI ISLAM DENGAN EKONOMI KAPITALIS DAN EKONOMI SOSIALIS
1)
Ekonomi islam Pada perekonomian islam , system yang di gunakan
adalah system yang berlandaskan dari al-qur’an dan hadis, baik aktifitasnya
maupun barangnya. Dan ciri lainnya adalah larangan terhadap pengambilan riba,
tidak adanya penguasaan tertentu oleh individu
2)
Ekonomi Kapitalisme Sistem ini di kenal sebagai system perusahaan
bebas, di bawah system ini seorang individu berhak menggunakan dan mengawal
barang-barang ekonomi yang di perolehnya. Sedangkan sifat utama system ini
adalah menolak nilai- nilai aqidah dan syariat, pengambilan riba, factor-faktor
ekonomi di kuasai oleh individu tertentu secara terus-menerus, pemodal-pemodal
bank yang besar mempunyai kuasa yang berlebih, dan memiliki unsure mengasas
monopoli karena menjadi setiap pemodal untuk menguasai segalanya dan
menhapuskan semua persaingan dengannya.
3)
Ekonomi Sosialisme Ciri utama pada prinsip ekonomi sosialisme
adalah mengembalikan kuasa ekonomi daripada golongan Borjuis (kapitalis) kepada
golongan Proliter (Petani dan Buruh) , menyerahkan semua sumber alam dan sumber
ekonomi kepada negara untuk dialihkan sama rata kepada rakyat, negara memiliki
kuasa sepenuhnya atas pekerjaan yang di hasilkan oleh rakyat.
AGAMA
DAN POLITIK
•
Agama merupakan
seperangkat kepercayaan, doktrin, dan norma-norma yang dianut dan diyakini kebenarannya oleh
manusia.
•
Keyakinan manusia
tentang agama, diikat oleh norma-norma
dan ajaran-ajaran tentang cara hidup manusia yang baik, tentu saja dihasilkan
oleh adanya pikiran atau perilaku manusia dalam hubungannya dengan kekuasaan
yang tidak nyata.
•
Perilaku manusia
dalam beragama ini dapat dilihat dalam
acara dan upacara-upacara tertentu serta menurut tata cara tertentu pula sesuai
dengan yang telah ditentukan oleh agama masing-masing.
•
Kepercayaan beragama
adalah sekumpulan jawaban yang didasarkan atas ilmu ketuhanan atau “penafsiran
atas kekuatan-kekuatan gaib terhadap
berbagai peryataan mendasar yang ditimbulkan oleh akal pikiran manusia
POLITIK
Asal kata politik itu
berasal dari bahasa Yunani yaitu “polis” dimana artinya adalah negara, kota dan
dari kata polis tersebut bisa didapatkan beberapa kata, diantaranya :
1. Polities = Warga Negara
2. Politikos =
Kewarganegaraan
3. Politike Episteme =
Ilmu Politik
4. Politicia =
Pemerintahan Negara
•
Politik adalah seni dan
ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun
non-konstitusional.
•
Islam tidak bisa
dipisahkan dengan negara, atau disebut paradigma integralistik. Menurut
paradigma ini negara merupakan lembaga politik dan keagamaan sekaligus ( ad-Din
wa ad-Daulah).
Menurut Munawir Sjadzali, dalam pernikiran
politiknya mernpunyai tiga dasar keyakinan (gagasan) pokok. Ketiga pokok
gagasan tersebut adalah:
•
pertama, Islam adalah agama
paripurna, lengkap dengan petunjuk untuk mengatur kehidupan.
•
Kedua,Kedaulatan tertinggi ada
di kekuasaan Allah.
•
ketiga, Sistem politik Islam tidak mengenal batas-batas
geografis, bahasa dan kebangsaan.
Oleh karena itu, bagi
al-Maududi, syari'ah (hukum Islam) tidak mengenal pemisahan agama dan politik
atau agama dan negara.