Senin, 11 Mei 2020







MEMBAYAR ZAKAT FITRAH VIA TRANSFER
Oleh :  Dr.M.Ridwan Jalil,M.Pd.I

Kewajiban membayar zakat fitrah berlaku pada setiap umat muslim di Bulan Ramadan ini. Namun selama musim pandemi corona ini, pelaksanaan bayar zakat fitrah secara langsung sangat tidak disarankan karena akan menimbulkan kerumunan atau keramaian. Pemerintah justru menerapkan aturan ketat selama pandemi covid-19 agar masyarakat tetap di rumah, menggunakan masker jika terpaksa harus keluar dan selalu jaga jarak, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona covid19.

Ø    Lantas bagaimana, apa boleh membayar zakat fitra via transfer?
Penunaian Zakat Via Transfer Para ulama sepakat bahwa boleh ditunaikannya zakat fithri ataupun zakat maal melalui fasilitas transfer antar bank dari muzakki kepada wakil atau dari muzakki kepada amil. Maksud transfer zakat dari muzakki kepada wakil adalah bahwa muzakki meminta bantuan kepada seseorang yang pada dasarnya bukanlah mustahiq, untuk menunaikan zakatnya kepada amil atau mustahiq. Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyyah al-Kuwaitiyyah disebutkan: Boleh bagi muzakki untuk mewakilkan penunaian zakatnya kepada orang lain. Apakah dimaksudkan untuk diserahkan oleh wakil kepada amil atau secara langsung kepada mustahiq. Dan apakah muzakki sendiri yang memastikan penyalurannya oleh wakil tersebut, atau wakil tersebut diberikan keluasan dalam proses penyalurannya. ( Kementrian Agama Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, hlm. 23/302.)
Sedangkan maksud transfer zakat kepada amil adalah bahwa muzakki meniatkan menunaikan zakat melalui amil yang juga merupakan salah satu dari 8 penerima zakat. Dalam Majallah Majma’ al-Fiqh al-Islami disebutkan;  Di antara bentuk penyerahan harta yang diakui secara tradisi maupun syariah adalah jika seseorang mentransfer sejumlah dana melalui rekening amil/ lembaga zakat. (Munazzhomah al-Mu’tamar al-Islami di Jedaah, Majallah Majma’ al-Fiqh al-Islami: Putusan mu’tamar ke-6 di Jeddah, tanggal 17-23 Sa’ban 1410 H / 14-20 Maert 1990 M, hlm. 6/592.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKNA LEBARAN DITINJAU DARI ASPEK PENDIDIKAN

MAKNA LEBARAN DITINJAU DARI ASPEK  PENDIDIKAN Oleh. Dr.H.M.Ridwan Jalil.M.Pd.I Setelah berpuasa satu bulan lamanya, Berzakat fitrah menurut ...